Kamis 23 Jul 2015 21:32 WIB

‘Jadi Masalah Serius Jika Perda Agama di Tolikara Diberlakukan’

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
 Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga beraktifitas di lokasi terbakarnya kios dan Mushollla di Tolikara, Papua, Kamis (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat otonomi daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai jika ada peraturan daerah (perda) di Kabupaten Tolikara yang melarang pembangunan tempat ibadah agama lain maka merupakan masalah yang serius. Menurutnya hal tersebut sudah melanggar Undang-udang dan peraturan di atasnya.

“Kalau perda itu sudah sampai dibunyikan dan sudah diketahui hitam di atas putih di Tolikara bahkan jelas-jelas sudah mengancam agama lain maka itu sudah menjadi masalah yang serius,” kata Siti kepada ROL, Kamis (23/7).

Lebih lanjut, Siti berpendapat jika perda tersebut benar-benar sudah diberlakukan maka bukan lagi masalah SARA di Tolikara. Ia menganggap hal tersebut sudah menyangkut permasalahan agama. Terkait hal tersebut, jika permasalahan sudah menyangkut SARA ataupun hanya agama saja maka pihak otonomi daerah harus turun tangan.

“Kebijakan otonomi daerah dibuat untuk mengadopsi kebinekaan dan keragaman yang ada supaya SARA diwadahi dengan baik dan benar,” jelas Siti.

Masalahnya, lanjut dia, ada beberapa daerah yang ‘kebablasan’ yang tidak mengedepankan ke-Indonesia-annya. Ia berpendapat, kebanyakan provinsi hanya mengedepankan kedaerahannya saja secara umum.

Siti memperingatkan, dengan kondisi tersebut harus mengingat disentralisasi juga diberlakukan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk mewadahi kebinekaan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa tetap utuh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement