REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Sebanyak 33 pegawai Pemerintah Kota Surabaya tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, Rabu lalu. Ke-33 pegawai terdiri dari 10 pegawai negeri sipil (PNS), sementara 23 sisanya berstatus pekerja alih daya (outsourcing).
Disampaikan Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono, mereka yang tidak hadir tanpa keterangan akan segera dipanggil oleh pemimpin di unit kerja mereka masing-masing. “Untuk PNS, sanksi seperti tertuang dalam PP 53/2010 tentang Displin PNS. Mulai dari terguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabtan, hingga pemberhentian,” ujar Sigit kepada Republika, Kamis (23/7).
Sigit merinci, 10 PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, masing-masing berasal dari Dinas Perhubungan (2 orang), Dinas Kebersihan (1) Bappeko (1), Dispora (1), Kelurahan Kedung Cowek (1), Kecamatan Tegal Sari (1), Kelurahan Dukuh Menanggal (1), Kelurahan Sukolilo (1) dan Kelurahan Wonokromo (1).
Sementara untuk pekerja alih daya, menurut Sigit, sanksi akan diberikan sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak kerja. Dibandingkan tahun lalu, menurut Sigit, PNS yang memnbolos tanpa keterangan tahun ini jumlahnya tidak jauh berbeda.
Sigit menjelaskan, tugas Inspektorat adalah mengevaluasi kerja pegawai. Setelah melakukan evaluasi, laporan dan rekomendasi diserahkan ke Wali Kota dan dinas-dinas terkait. “Dinas-dinas nati yang memberikan sanksi kalau memang dinilai ada pelanggaran. Bisa saja mereka yang tidak hadir sakit atau karena faktor lain, dan mereka bisa menunjukan buktinya,” kata Sigit.