REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Tolikara tentang larangan pembangunan rumah ibadah harus dicabut. Perda tersebut dinilainya tidak mengedepankan toleransi dalam beragama.
"Harus dicabut karena itu intoleran," kata Budiman kepada ROL, Kamis (23/7).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melihat Perda bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29. Dalam pasal tersebut jelas bertuliskan kebebasan masyarakat Indonesia untuk beragama sesuai keyakinan masing-masing.
"Tentu saja pelarangan rumah ibadah agama lain bertentangan dengan kebebasan tersebut," ujarnya.
Perda memang dibuat oleh DPRD setempat dan kepala daerah. Namun ketentuan tersebut tidak boleh melampaui undang-undang sebagai landasan konstitusi yang utama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menelusuri adanya Perda larangan mendirikan tempat ibadah untuk agama lain selain GIDI di Tolikara, Papua.
Apalagi bukan hanya rumah ibadah Muslim yang dilarang. Namun agama-agama lain di luar jemaat GIDI juga dilarang keras didirikan di Tolikara.
"Ini tidak menunjukkan rasa toleransi kepada pemeluk agama lain," ucapnya.