REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior OC Kaligis mengaku sakit sehingga menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Saya sakit, dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak, biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja. Salam," tulis OC Kaligis dalam surat yang disampaikan oleh pengacaranya Afrian Bondjol, Jumat (24/7).
Kaligis rencananya menjadi saksi untuk anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dalam kasus ini.
"Hari ini ada pemanggilan terhadap Pak Kaligis. Terkait pemanggilan tersebut, Pak Kaligis menolak untuk hadir ke KPK dengan alasan kesehatannya yang tidak memungkinkan. Pak kaligis sendiri juga sudah dalam status tersangka sehingga dia bebas menolak untuk memberikan keterangan," tambah Afrian.
Namun meski sakit, Afrian mengaku sudah ada tim medis dan ambulans tersedia di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Podam Jaya.
"Saya dapat informasi dari rekan-rekan saya saat ini katanya KPK kirim dokter, tim medis, dan ambulans ke rutan Guntur. Saya sangat menyayangkan ada upaya yang menurut saya agak berlebihan. Dia sudah sampaikan bahwa dia menolak dengan kirim surat, dia menolak untuk diperiksa, dia juga sudah sampaikan kondisi kesehatan dia. Seharusnya dalam hal ini KPK menghormati keputusan dia untuk tak diperiksa lagi," ungkap Afrian.
Afrian menjelaskan bahwa Kaligis punya beberapa riwayat penyakit.
"Pak Kaligis punya riwayat sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyempitan syaraf," jelas Afrian.
Sehingga Afrian menilai bahwa KPK memaksakan kehendaknya kepada OC Kaligis.
"Dia merasa dipaksa KPK memberi keterangan, dokternya dari KPK. Itu tidak fair, dokternya harus yang kita tunjuk sama-sama dong. Pak Kaligis menolak diperiksa oleh dokter yang disiapkan KPK. Dia akan menolak panggilan apapun karena dia sendiri sudah tersangka," tambah Afrian.
Hari ini selain Kaligis, KPK rencananya memeriksa pengacara di kantor Kaligis Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, keduanya juga sudah dicegah KPK, selanjutnya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta hakim PTUN Medan Dermawan Ginting.
KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.