REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dilakukan pertemuan antara pihak Pemkot Jakarta Timur, pengurus gereja dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) akhirnya pengurus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara bersedia mengurus perizinan bangunan tempat peribadatan (Gereja).
"Ya pertemuan kan lagi dicarikan lagi solusi terbaik. Soal perizinan mereka mengatakan akan mengurus izin," papar Walikota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, saat dihubungi Republika pada, Jumat (24/7).
Bambang menambahkan, gereja tersebut terkendala izin lingkungan dan juga soal peruntukannya. Yang beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi rumah ibadah. Pihak Pemkot Jaktim juga telah memberikan waktu bagi mereka untuk mengurus perizinan tersebut.
Mengenai batas waktu mengurus perizinan, Bambang menjelaskan gereja tersebut tidak jadi dibongkar karena dari hasil pertemuan mereka akan segera mengurus izin. "Kalau ada itikad baik dari mereka mau urus izin ya berarti tidak akan kita bongkar," tambahnya.
Di sisi lain, Bambang pun mengimbau kepada beberapa masyarakat yang berada di sekitar Gereja agar tidak tersulut amarah yang bisa membuat aksi anarkis. Hal tersebut menghindari adanya pertikaian.
Sebelumnya diberitakan, gereja yang berada di Jalan Catur Tunggal, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur itu sudah ada sejak tahun 1973 namun sebagai hunian saja. Baru sekitar tahun 2012 mulai dibangun menjadi Gereja.