Jumat 24 Jul 2015 13:30 WIB

Gereja Dibongkar, Ahok: Seharusnya SKB 2 Menteri Dicabut

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan seharusnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah dicabut. Sebab menurutnya atas dasar peraturan tersebut, pendirian rumah ibadah menjadi bermasalah.

Termasuk diantaranya Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur yang akan segera dobongkar. Gereja tersebut akan dirobohkan sebab tidak memiliki surat izin mendirikan rumah ibadah."Kalau ini kasus (GKPI Jatinegara) memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB dua Menteri mengalahkan UUD 1945? Saya gak tahu prinsipnya harus dicabut ini (SKB dua Menteri)," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/7).

Adapun dalam SKB diatur mengenai keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.Menurutnya, SKB tersebut menyulitkan sekelompok masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah. Ahok mengatakan SKB tersebut juga kerap dipakai oleh sebagian orang yang tidak memiliki sikap toleransi antar umat beragama.

"Itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi. Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas? Kita kan tidak ingin negara ini di kotak-kotak. Orang islam ya islam, orang budha ya budha, kristen ya kristen. Bagaimana bisa SKB dua menteri dalam struktur negara kita bisa ada?," jelasnya.

Ahok menegaskan, undang-undang apa pun yang bertentangan dengan UUD 1945 harus dihapuskan. "Sekarang yang jadi masalah Jatinegara. Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya sama, banyak sekali masjid tidak ada izin kok. Banyak vihara, klenteng juga gak punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB," tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan GKPI Jatinegara belum mengurus perizinan sebagai rumah ibadah. GKPI dinilai sebagai rumah ibadah yang tidak resmi mengingat gedung gereja sebenarnya adalah sebuah tempat tinggal yang kemudian dialihfungsikan menjadi tempat peribadahan.Bambang menyatakan, bahwa bangunan tempat peribadatan trsebut sudah ada sejak 1973 namun sebagai hunian atau rumah tinggal. Baru sekitar tahun 2012 mulai dibangun menjadi rumah ibadah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement