REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault menilai Pramuka harusnya berada di bawah Kementerian Pendidikan, Bukan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dia menjelaskan, saat ini Pramuka berada di bawah Kemenpora karena kegiatan kepanduan tersebut dikategorikan sebagai aktivitas kepemudaan. Namun, menurut Adhyaksa, faktanya 70 persen anak-anak Indonesia berumur di bawah 17 tahun.
Lagipula, kata dia, Kemenpora harusnya mengurusi masalah kepemudaan yang bersifat politik. Adapun Pramuka, menurut Adhyaksa, lebih bersifat sosial.
"Kita kan bidangnya bukan ormas, tapi pendidikan non formal. Maka harus balik ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," ucap mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut saat ditemui usai acara acara pelepasan kontingen Indonesia yang akan mengikuti Jambore Dunia, di Istana Merdeka, Jumat (24/7).
Terlebih, lanjut Adhyaksa, Pramuka juga memiliki sejumlah pelatih dan guru yang mengajarkan ilmu kepanduan. Karenanya, dia menilai Pramuka akan lebih efektif jika berada di bawah Kementerian Pendidikan.
Berbicara terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi menyetujui usulan Pramuka dipindah ke Kementerian Pendidikan. Sebagai konsekuensinya, kata Imam, maka Undang Undang Kepramukaan juga harus direvisi. "Kita minta Kwarnas untuk mengawalinya supaya masuk dalam Prolegnas," ucap dia.