REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan tidak akan mengubah kembali peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan. Hal tersebut dikatakan Husni pasca ada desakan beberapa pihak yang meminta KPU kembali merevisi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 atas perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan.
“Kepentingannya untuk mengubah PKPU itu tidak keliatan yah,” ujar Husni yang ditemui usai Shalat Jumat di KPU Pusat, Jumat (24/7).
Menurut Husni, tahapan pendaftaran calon dari partai politik sudah akan dibuka pada 26 mendatang, sehingga tidak memungkinkan untuk mengubah PKPU. Selain itu juga, revisi PKPU pencalonan yang tertuang dalam PKPU Nomor 12 sudah mewakili hal-hal yang kurang dan perlu diubah dari PKPU sebelumnya.
“Pencalonan kan sudah akan mulai dua hari lagi yah, sebagaimana sebuah kompetisi, Rule Of The Game (aturan main) nya kan sudah harus selesai sebelum pertandingan,” kata dia.
Ia melanjutkan apa yang telah diatur dalam PKPU juga telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada maupun Undang-undang Parpol.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Romahurmuziy kembali meminta KPU untuk merevisi PKPU tentang pencalonan khususnya pasal yang mengatur soal islah terbatas.
Hal ini karena mereka memandang, apa yang diatur dalam Pasal 36 ayat 2 hingga 10 PKPU No. 12/2015 bertentangan dengan pasal 23 UU No. 2/2008 jo UU No. 2/2011 tentang Partai Politik yang menyangkut susunan kepengurusan yang ditetapkan keputusan menteri.
Oleh karena itu juga, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP kubu Romahurmuziy (Romy) melayangkan somasi kepada semua komisioner KPU yang dinilai paling bertanggungjawab atas terbitnya PKPU tersebut.