REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan melakukan penjemputan paksa terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Upaya ini akan dilakukan jika Gatot tetap tak mengindahkan panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang bisa diterima.
Orang nomor satu di Sumut itu sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan, Jumat (24/7). Namun, Gatot tak datang dengan alasan tak menerima panggilan resmi dari lembaga antikorupsi.
Padahal, menurut Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dalam pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), politikus PKS itu menyetujui untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat ini. KPK pun akan memanggil ulang Gatot.
"Kalau tidak hadir lagi, kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Sebelumnya, pengacara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, melarang kliennya memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Dia beralasan, tidak ada surat panggilan resmi dari KPK untuk meminta keterangan Gatot pada Jumat (24/7) ini.
"Saya tidak mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi," kata Razman.