REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menggerebek sebuah gudang penyimpanan minuman keras jenis ciu di Dempel Barat, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/7).
Dalam penggerebekan di gudang yang berada di belakang rumah milik Rahmad Basuki (41) tersebut, polisi mengamankan minuman keras yang sudah dikemas dalam ratusan botol.
Kapolsek Gayamsari Komisaris Dili Yanto mengatakan minuman keras yang dikemas dalam botol-botol berukuran 1,5 liter tersebut sudah siap edar. "Kami kenakan tindak pidana ringan," katanya.
Dari keterangan pemilik rumah, kata dia, barang ilegal tersebut merupakan titipan seseorang. "Dititipi untuk menjualkan, harganya Rp 30 ribu per botol," katanya.
Selain minuman keras, polisi juga menemukan lima sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Polisi curiga kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Dili mengatakan masih akan menelusuri legalitas lima sepeda motor "bodong" tersebut. "Akan kami telusuri dulu kepemilikannya, kalau terbukti hasil tindak pidana tentu akan diproses hukum," katanya.