Jumat 24 Jul 2015 18:54 WIB

Golkar Kubu Agung: Rekomendasi Pilkada Soal Politik Bukan Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mendatangi Gedung DPR RI Kompleks Paremen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai mendatangi Gedung DPR RI Kompleks Paremen Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Yorrys Raweyai menolak jika hanya kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang boleh dan berhak menandatangani rekomendasi pencalonan kepala daerah untuk Pilkada serentak.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap keabsahan kepengurusan hasil munas Ancol. Dengan kata lain, putusan tingkat pertama mengesahkan kepengurusan hasil munas Bali.

Namun, terkait penjaringan nama-nama calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember nanti, bukan soal hukum. Tapi lebih pada kesepakatan politik antara dua kubu yang bersengketa di internal Golkar.

"Dalam kesepakatan itu tidak bicara masalah hukum, tapi masalah kesepakatan politik terkait 9 Desember," katanya pada wartawan, Jumat (24/7).

Ia menambahkan, kesepakatan politik itu untuk menyelesaikan persoalan Golkar agar dapat ikut pilkada akhir tahun nanti. Hal itu juga yang membuat terjadinya konvensi perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal dualisme kepengurusan parpol untuk pilkada.

Jadi, sejak awal dua kubu sudah sepakat untuk tidak menyentuh persoalan hukum dulu dan fokus pada masalah politik. Menurutnya, saat ini tim sudah hampir menyelesaikan rekomendasi pencalonan kepala daerah di pilkada serentak 2015.

Dalam waktu dekat kedua DPP bisa mengeluarkan pengantar ke tingkat 1 dan 2 sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah di pilkada. Artinya, yang tanda tangan untuk rekomendasi tetap dilakuan dua kubu.

Di sisi lain, saat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga berkonflik sedang mengajukan Judicial Review pada PKPU nomor 12 soal parpol yang sah dasarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Jika Judicial Review PPP diterima, maka Golkar kubu Agung Laksono juga akan menikmati hasilnya. Sebab, kepengurusan hasil Munas Ancol mendapat SK pengesahan dari Menkumham.

"Kalau gugatan itu diterima, maka kepengurusan ARB gugur semua, karena SK Menkumham yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement