Jumat 24 Jul 2015 20:07 WIB

Kemenaker Selidiki Pelanggaran K3 PT Mandom

PT Mandom Indonesia
Foto: research.firstasiacapital.com
PT Mandom Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketengakerjaan masih melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam peristiwa kebakaran PT Mandom Indonesia Tbk di Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 10 Juli 2015.

"Dalam kasus ini Kemnaker bertindak sebagai pengawas dan sekaligus penyidik dalam kecelakaan kerja. Kasus ini terus ditindaklanjuti sampai ke tahap penyelidikan. Nanti pengawas-pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai mengunjungi para korban PT Mandom di ruang perawatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (24/7).

Hanif mengatakan peristiwa yang terjadi pada PT Mandom harus benar-benar menjadi pelajaran akan pentingnya penerapan keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Menaker mengingatkan kembali agar seluruh perusahaan di Indonesia benar-benar memperhatikan masalah K3.

"Setiap perusahaan wajib menerapkan K3 karena itu urusan nyawa semua orang yang ada di lingkungan itu, terutama nyawa para pekerjanya. Ini harus betul-betul diperhatikan. Pelanggaran terhadap K3 ini adalah pidana," kata Hanif.

Sementara itu, dalam kasus kecelakaan kerja PT Mandom masih dibutuhkan pemeriksaan dan analisis lanjutan untuk mendalami penyebab dasar kecelakaan kerja. Hanif memastikan para korban kecelakaan kerja ini mendapatkan perawatan maksimal hingga bisa disembuhkan dan bisa direhabilitasi untuk kemudian bisa kembali ke tempat kerja.

Menaker juga menyampaikan apresiasi terhadap PT Mandom yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai sesuai aturan.

Sementara itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya memastikan biaya pengobatan seluruh korban kebakaran yang masih dirawat semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sedangkan bagi keluarga korban yang meninggal akan diberikan santunan kematian untuk meringankan beban keluarga.

"Menurut laporan yang kami terima, kecelakaan itu telah menimbulkan korban 58 orang dan 17 sudah meninggal dunia. Untuk informasi, PT Mandom telah mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement