Sabtu 25 Jul 2015 12:31 WIB

Ini Penyebab GKPI Jatinegara Belum Miliki IMB Tempat Ibadah

Rep: c17/ Red: Joko Sadewo
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena kesulitan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitarnya.

Winter Sigiro, perwakilan dari gereja menuturkan alasan mengapa sampai saat ini GKPI Jatinegara yang berada di Jl. Catur Tunggal RT 12 RW 1, kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu belum memiliki Izin. "Sampai saat ini memang kami belum megurus izin, karena mengurus izin untuk pendirian rumah ibadah itu bukan hal yang mudah," kata Sigiro saat ditemui di lokasi Gereja.

Sigiro mengatakan sulitnya mengurus perizinan terbentur oleh dukungan dari masyarakat. Sesuai ketentuan pihak GKPI Jatinegara harus memperoleh dukungan enam puluh warga yang berada disekitar gereja.

"Yang menjadi kesulitan adalah kita harus mengumpulkan enam puluh persetujuan warga disini, kita sudah kumpulkan 71 namun yang divalidasi kelurahan hanya 34 jadi belum memenuhi syarat," lanjutnya, Sabtu (25/7).

Sigiro juga mengharapkan pemerintah dapat membantu dan memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan mendirikan rumah ibadah. "Kami sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mempermudah bagi kami untuk memperoleh izin mendirikan rumah ibadah," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement