REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi mengatakan setiap pembangunan rumah ibadah harus sesuai dengan peruntukkannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.
Adapun Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur sedang bermasalah, sebab tidak sesuai dengan peruntukkan. Gereja tersebut pun terancam akan dibongkar.
"Yang pertama seluruh bangunan di Jakarta tidak boleh melanggar Perda nomor 1 tahun 2014 mengenai RDTR. Kalau lokasi itu peruntukkannya rumah tinggal, gak boleh dibikin rumah ibadah," kata Sanusi, Sabtu (25/7).
Kemudian ia melanjutkan, apabila pembangunan untuk sarana dan prasarana umum akan terlihat berwarna oranye untuk ruko, kemudian ungu untuk komersial dan kuning untuk hunian. Apabila pembangunan rumah ibadah sudah sesuai dengan peruntukkan, baru bisa dilihat izin lingkungannya.
"Baru melakukan izin yang harus didapat yakni izin lingkungan,itu yg paling utama. Yang lain sebetulnya gak terlalu karena sebetulnya sudah sesuai dengan peruntukkan," ujar politikus Gerindra ini.
Sebelumnya Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan GKPI Jatinegara belum mengurus perizinan sebagai rumah ibadah. GKPI dinilai sebagai rumah ibadah yang tidak resmi mengingat gedung gereja sebenarnya adalah sebuah tempat tinggal yang kemudian dialihfungsikan menjadi tempat peribadahan.
Bambang menyatakan, bangunan tempat peribadatan tersebut sudah ada sejak 1973 namun sebagai hunian atau rumah tinggal. Baru sekitar 2012 mulai dibangun menjadi rumah ibadah.