REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, mestinya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) yang menandatangani calon kepala daerah dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
Itu pun, jika kubu Agung Laksono tidak kembali mengajukan banding. “Kalau tidak ada banding lagi dari kubu Agung Laksono mestinya sudah gak ada masalah, keputusan tersebut sudah final. Berarti sudah ada pengakuan secara hukum dan absah dari pengadilan,” kata dia kepada Republika, Sabtu (25/7).
Siti melanjutkan, mengadili memang sudah sewajarnya dilakukan oleh pengadilan. Sementara tugas KumHAM hanya mencatat saja.
Sehingga, jika pengadilan sudah memutuskan dan tidak ada naik banding dari kubu Agung, maka kepengurusan hasil Munas Bali sudah bisa didaftarkan. “Tentunya KumHAM bisa memberikan endorsement. Kan idealnya seperti itu jika proses hukumnya lancar,” tambah Siti.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara dalam amar putusan pada 24 Juli menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali oleh kubu Ical sah, sedangkan penyelenggaraan Munas Ancol oleh kubu Agung Laksono tidak sah. Atas putusan tersebut, politikus Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan pihaknya mengakhiri lelucon politik yang dimainkan kubu Agung.
"Alhamdulillah akhirnya lelucon politik yang selama ini dipertontonkan kubu Munas Ancol (Agung Laksono) yang didukung Menkumham Yasona Laoly berakhir," kata Jumat (24/7).