Sabtu 25 Jul 2015 15:13 WIB

Ahok Minta SKB Dua Menteri Dicabut, DPRD: Lihat Perda!

Rep: C11/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menyarankan, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melihat Peraturan Daerah terlebih dahulu sebelum meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri terkait pembangunan rumah ibadah, dicabut.

Sanusi mengatakan setiap pembangunan rumah ibadah harus sesuai dengan peruntukkannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

"Kita gak bicara SKB, Pak Ahok harus bicara bahwa dia sendiri pada 2014 yang mengajukan Perda terhadap RDTR no 1 tahun 2014. Jelas disitu tidak boleh ada perubahan peruntukan," ujar Sanusi, Sabtu (25/7).

Seperti diketahui, Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur sedang bermasalah, sebab tidak sesuai dengan peruntukkan. Gereja tersebut pun terancam akan dibongkar.

Basuki sendiri mengungkapkan seharusnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah dicabut. Sebab atas dasar peraturan tersebut, pendirian rumah ibadah menjadi bermasalah.

Adapun dalam SKB diatur mengenai keberadaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Kalau pun SKB dipermudah, atau gak ada sekalipun. Tapi kalau peruntukan tidak sesuai ya gak boleh. Yang paling dilihat Perda RDTR, karena Pemda pegang itu," kata Sanusi.

Ia melanjutkan payung hukum pembangunan di Jakarta sendiri ada dua macam. Yang pertama mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah dan yang kedua turunannya yakni RDTR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement