Ahad 26 Jul 2015 05:57 WIB

KPU tak Akan Ubah Aturan Meski PN Jakut Menangkan Kubu Ical

 (dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7).  (Republika/Wihdan)
(dari kiri) Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, dan Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono saat pertemuan islah di Jakarta, Sabtu (11/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.

"Ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Sabtu (25/7).

Menurut dia keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.

"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangi kedua pengurus," ujar dia.

Ia mengatakan jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.

Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyarankan partai yang masih berkonflik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada.

Ini yang membuat peta politik pilkada menjadi rumit dengan adanya dualisme kepengurusan, sebaiknya selesaikan dulu, ujar dia.

Ia mengatakan jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada dan calon yang diusung menang akan timbul masalah baru karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement