REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemilihan kepala daerah akan ditunda jika hingga batas waktu pendaftaran hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Sudah ada aturan bahwa jika sampai masa pendaftaran hanya diikuti satu pasangan calon, bahkan setelah masa perpanjangan pendaftaran maka pilkada ditunda hingga 2017," ujarnya, Sabtu (25/7).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari kemudian tiga hari.
"Namun jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon maka Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017," kata politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Mendagri juga mengaku telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU RI khusus membicarakan persoalan ini dan ditegaskan sesuai aturan hukum berlaku bahwa Pilkada akan ditunda jika hanya satu pasangan calon sampai batas waktu ditentukan.