REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Sebanyak 12 nelayan asal Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditahan polisi maritim Malaysia ketika melakukan kegiatan tangkap laut di perairan perbatasan antara kedua negara.
"Ada 12 nelayan asal Langkat yang kini ditahan polisi diraja Malaysia," kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Tajruddin Hasibuan, di Stabat, Ahad (26/7). "Kita mendapat laporan adanya nelayan asal Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, kini ditahan polisi maritim Malaysia," katanya.
Mereka yang ditahan itu adalah Nasrun, Nur Masyah, Ali Sabar, Hendra Anuar, Syafrizal, ketika itu pergi melaut Selasa (21/7) sekitar pukul 23.30 Wib, dengan menaiki perahu bermotor nomor lambung PB 107, 5 GT, melakukan aktivitas melaut selepas libur Idul Fitri, katanya.
Sehari kemudian Rabu (22/7) tujuh nelayan Langkat lainnya asal Sei Bileh Timur Kecamatan Sei Lepan, kembali pergi melaut dengan mempergunakan perahu nomor lambung PB 005, mereka itu di antaranya Syafii, Muhammad Ridwan, Samsudi, M Yusuf, M Ridwan, Jumalik, Safrizal.
Tajruddin Hasibuan mengungkapkan penangkapan terhadap 12 nelayan asal Sei Bilah Timur Kabupaten Langkat itu, terjadi Jumat (24/7), sekitar pukul 13.30 Wib, ketika melakukan kegiatan melaut 51 mil dari perairan Kabupaten Langkat.
"Mereka meyakini bahwa ketika mencari ikan itu masih berada di perairan Indonesia, setelah melakukan komunikasi sebelum ditangkap dengan keluarga salah satu nelayan," ucapnya. Dari percakapan antara seorang nelayan Nasrun dengan istrinya Wilyana diketahui, "Dek abang kena tangkap polisi diraja Malaysia".
Selain itu percakapan lainnya, "Kami digandeng masuk ke Kwala Penang Titi Penang sudah nampak, sabar-sabar ya dek dan tolong sampaikan ke Iqbal mohon diurus kami secepatnya".
Ketua KNTI Kabupaten Langkat itu menambahkan saat penangkapan diketahui cuaca di laut sedang berkabut tebal dan tidak kelihatan apa pun sehingga dua tim nelayan tradisional ini memutuskan untuk berjalan pelan sambil menunggu cuaca membaik.
Sementara itu, salah seorang nelayan Syafii menceritakan kepada pengurus KNTI mereka dipaksa menandatangani surat yang tidak boleh mereka baca isi dari surat tersebut.
Para nelayan tradisional ini sudah meminta pihak Polisi Maritim Malaysia untuk menyampaikan informasi kepada Konjen Indonesia di Penang agar didampingi. Tetapi, ditolak oleh Polisi Maritim Malaysia dan memaksa para nelayan tradisional Kabupaten Langkat untuk menandatangani surat yang mereka tidak ketahui.