REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya menyiapkan gugatan pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika calon kepala daerah yang diajukan melalui PPP ditolak KPUD.
Ketua umum PPP hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy menegaskan, pengalaman di pemilihan legislatif yang lalu KPU menerima pengajuan calon oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar.
Jadi, seharusnya, KPUD juga melakukan hal yang sama dengan menerima pengajuan calon dari PPP yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun, jika pengajuan calon dari PPP ditokak, maka partai berlambang Kabah ini.
"Kita menyiapkan gugatan pada seluruh KPUD yang menolak pendaftaran calon kepala daerah dari PPP," kata Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) di Jakarta, Ahad (26/7).
Romi menambahkan, gugatan pada KPUD yang menolak akan diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seluruh Indonesia. PPP menyiapkan gugatan dengan dasar Undang-Undang Parpol dan Pilkada.
Sebab, dalam UU parpol, partai yang harusnya diakui sah oleh KPU adalah yang memegang Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Romi justru menuding Peraturan KPU yang membuat PPP pecah belah di pilkada.
Mestinya, kata Romi, KPU tidak mengakomodir sekelompok orang yang membuat muktamar abal-abal untuk merebut posisi kepengurusan di PPP. "Ini dosa terbesar KPU sejak berdiri di Indonesia," tegas dia.
PPP saat ini sudah menyiapkan 268 surat rekomendasi untuk calon kepala daerah. Sebanyak 260 adalah calon kepala daerah Kabupaten/ Kota dan 8 calon Gubernur. Sejak pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dibuka, calon yang mendapat rekomendasi dari PPP sudah mulai mendaftar.
Namun, diterima atau tidaknya pendaftaran calon akan terlihat saat penetapan calon tanggal 24 Agustus nanti. "Boleh atau tidaknya nanti di verifikasi," kata Romi.
PPP juga mengingatkan pada KPU bahwa ada pengajuan Judicial Review (JR) atas PKPU nomor 12 pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang pencalonan kepala daerah. PPP meminta Mahkamah Agung (MA) segera melakukan percepatan sidang untuk segera memeroleh kepastian atas gugatan PKPU tersebut.
Harapannya, sebelum ada penetapan calon kepala daerah oleh KPUD tanggal 24 Agustus nanti, putusan Judicial Review sudah keluar.