REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pasangan Sri Suryawidati dan Misbakhul Munir, Ahad (26/7), resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya duduk berdampingan menggunakan andong dari Kantor DPC PDIP Bantul menuju KPUD.
Kedua calon bupati dan calon wakil bupati ini dikirab menggunakan 16 andong dan 30 becak, serta diiringi ratusan kader simpatisan PDIP, Ormas dan sayap partai serta relawan.
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati ini berada di andong urutan kedua. Andong dihias menggunakan batik bercorak warna merah.
Sepenjang perjalanan dari Kantor DPC PDI Perjuangan hingga kantor KPU Bantul, orang nomor satu di Bantul yang akan mengakhiri jabatannya sebagai bupati Bantul, Senin (27/7) ini, melambaikan tangan kepada masyarakat di sepanjang jalan yang dilaluinya sambil meminta doa restu.
Tiba di kantor KPU Bantul rombongan calon bupati dan calon wakil bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan Bantul dan didukung Partai NasDem disambut komisioner KPU Bantul yang telah bersiap menerima berkas pendaftaran.
"Saya ingin kembali maju karena ingin mensejahterakan masyarakat Bantul dan melanjutkan program-program pro rakyat," kata Sri Suryawidati di Kantor KPU Bantul, Ahad (26/7).
Ida panggilan akrab Sri Suryawidati mengaku berpasangan dengan Misbakhul Munir yakin akan memenangkan Pemilukada 9 Desember 2015 mendatang. "Saya optimis menang," kata Ida ketika dimintai komentarnya.
Sementara Misbakhul Munir yang saat ini menjabat Asisten Sekretaris (Asek) I Pemkab Bantul mengaku dirinya belum melengkapi semua persyaratan. Di antaranya, surat pengunduran diri sebagai PNS, penyerahan laporan kekayaan kepada KPK.
"Nanti persyaratan akan saya lengkapi karena masih ada waktu untuk perbaikan syarat," kata Misbakhul Munir.
Sementara Arif Widayanto, Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Bantul mengatakan setelah penyerahan berkas pencalonan maka petugas KPU Bantul akan melakukan penelitian.
"Syarat pencalonan ada 14 item yang harus dipenuhi seperti punya kursi minimal sembilan, surat persetujuan dari DPP partai pengusung, surat pencalonan dari pengurus tingkat kabupaten dan SK kepengurusan baik itu DPP dan DPC partai pengusung," kata Arif.
Tahap selanjutnya kata Arif, penelitian berkas calon bupati dan wakil bupati. "Ada 14 dokumen yang harus diisi oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati," katanya.
Arif menjelaskan pasangan calon belum melengkapi dokumen maka masih ada waktu tanggal 28 Juli hingga 3 Agustus 2015 untuk melengkapinya. "Sesuai aturan KPU masih ada waktu untuk melengkapi dokumen yang kurang," katanya menegaskan.