Ahad 26 Jul 2015 19:39 WIB

Pendaki Gunung Merapi Dilarang Buat Perapian!

Rep: Edy Setyoko/ Red: Maman Sudiaman
Mendaki Gunung
Foto: Republika/CR02
Mendaki Gunung

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Pengelola Gunung Merapi sejak dini melakukan antisipasi bencana kebakaran hutan. Memasuki musim kemarau puncak, pendaki gunung aktif di sana dilarang membuat perapian, atau api unggun selama berada dipuncak.

''Pendaki yang hendak melakukan pendakian sudah diwanti-wanti. Mereka, sebelum naik diberi pengarahan. Tidak boleh membuat api unggun di Pos 1 dan 2. Dikhawatirkan, bisa memicu bencana kebakaran,'' kata Samsuri, Koordinator SAR Barameru, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jateng, Ahad (26/7).

Menurut Samsuri, kondisi cuaca alam puncak Gunung Merapi berangin kencang. Sangat riskan bila membuat api unggun, apalagi di sana banyak pepohonan sudah mengering. Cepat dan mudah terbakar.

Lokasi Pos 1 dan 2, kata Samsuri, banyak terdapat tanaman vegetasi dan pepohonan yang mudah terbakar. Tim SAR sudah melakukan sosialiasasi kepada setiap pendaki ihwal larangan membuat api unggun.

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) juga sudah melakukan larangan soal ini. Meski hal ini sudah dilarang, masih saja ditemukan pendaki yang nekat membuat api unggun. Malah, mereka yang membuat perapian lupa mematikan. Maklum, cuaca puncak cukup dingin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement