REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan lanjutan tersangka Margriet Christina Megawe, jika sesuai rencana akan dilakukan hari ini, Senin (27/7) di Pengadilan Negeri Denpasar. Kepolisian sebagai pihak termohon menyatakan kesiapannya untuk menjalani sidang lanjutan tersebut.
"Kami dan juga Polri siap untuk melaksanakan sidang lanjutan praperadilan Margriet jika jadi dilaksanakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hery Wiyanto kepada ROL, Senin (27/7).
Ia menambahkan, agenda persidangan hari ini masih sesuai ketentuan yang sudah dijadwalkan pada sidang pertama sebelumnya. Hery menjelaskan, pihak kepolisian akan memberikan tanggapan sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan tersebut.
Diketahui, Margriet melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 2 Juli 2015. Selanjutnya ia menjalankan sidang praperadilan pertamanya tersebut pada 13 Juli 2015.
Ia mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapannya sebagai tersangka dalam pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Margriet sudah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan penelantaran anak.