REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan pengalihan fungsi. Sejak tahun 1973 hingga kini sulit untuk mendapatkan izin pengalihan fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat peribadatan(Gereja).
"Sampai saat ini memang kami belum megurus izin. Izin Pendirian rumah ibadah itu bukan hal yang mudah," kata Winter Sigiro, perwakilan GKPI di Jakarta, saat dikonfirmasi, Ahad (26/7).
Dukungan masyarakat yang minim, lanjut Sigiro, juga ikut mempersulit proses perizinan tersebut. Pihak pengurus gereja diberikan syarat untuk memperoleh dukungan sebanyak 60 warga sekitar gereja. Namun GKPI belum bisa memenuhi persyaratan tersebut.
"Yang menjadi kesulitan adalah kami harus mengumpulkan 60 persetujuan warga di sini. Kami sudah kumpulkan 71 namun yang divalidasi kelurahan hanya 34 jadi belum memenuhi syarat," tutupnya.