REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri akan diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (27/7). Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Jam 10 hari ini dipanggil," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Pemeriksaan hari ini sesuai dengan permintaan Suparman dan Taufiq. Sebelumnya, keduanya memang meminta untuk diperiksa pascalebaran. Sarpin merupakan hakim yang memimpin persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin keberatan dengan pernyataan kedua komisioner KY tersebut yang dimuat diberbagai media.
Ditanya terkait upaya mediasi oleh pemerintah terhadap Sarpin dan dua komisioner KY, Budi mengatakan, akan menunggu proses yang berjalan. "Silakan kita juga akan menunggu," kata Budi.