Senin 27 Jul 2015 09:55 WIB
Engeline Tewas

Praperadilan, Polisi Diminta Beberkan Bukti Penjerat Margriet

Rep: C32/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang pengacara tersangka Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor menyatakan, hari ini akan kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan kliennya. Dalam sidang lanjutan tersebut, ia meminta dibukanya bukti-bukti terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Polisi yang harus punya persiapan, kami minta mereka buka bukti-bukti yang menjadikan Margriet sebagai tersangka," kata Dion kepada ROL, Senin (27/7).

Lebih lanjut, ia menyatakan jika kepolisian sudah membuka bukti-bukti tersebut baru akan diberikan penilaian. Nantinya, kata dia, hakim akan menilai bukti-bukti penetapan tersangka terhadap Margriet apakah sesuai atau tidak.

Sidang lanjutan praperadilan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Kalau sesuai jadwal akan dimulai jam 9 pagi," ungkap Dion.

Diketahui, Margriet ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Margriet Megawe. Sebelumnya, ia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak.

Hingga kini ia masih menolak ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Engeline. Untuk itu, ia mengajukan praperadilan pada 2 Juli 2015 dan melaksanakan sidang pertamanya pada 13 Juli 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement