REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Organisasi kemasyarakatan Laskar Bali meminta Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Achmed Peten Sili menolak sidang praperadilan kasus pembunuhan Engeline, bocah cantik yang tewas terkubur di halaman rumahnya. Margriet, tersangka pembunuhan yang juga ibu angkat Engeline mengajukan praperadilan, sidang digelar Senin (27/7).
"Kami meminta hakim menolak praperadilan kasus ini dan menghukum Margriet seberat-beratnya," ujar I Wayan Suata, salah satu pengurus Laskar Bali, saat memberikan orasi, di Denpasar, Senin (27/7).
Upaya penolakan itu dikarenakan alat bukti yang dimiliki polisi cukup kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka yang nantinya diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Ormas Laskar Bali juga berkomitmen tidak membela pelaku kejahatan yang telah membunuh Engeline, namun mendukung kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus itu.
Dalam orasinya, pihaknya meminta Polda Bali mengusut tuntas kasus pembunuhan bocah SD yang di kubur di halaman rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, beberapa waktu lalu itu. Mejelis Hakim diminta agar kasus ini dapat terus dilanjutkan dan diproses secara hukum agar tidak terjadi kasus Engeline lainnya.