REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (27/7). KPK Optimis akan memenangkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini.
"Kami siap hadapi proses hukum termasuk praperadilan RS (Rusli Sibua), dan tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (27/7).
Agenda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011 adalah pembacaan permohonan gugatan. Rusli mengajukan gugatan atas penetapan tersangkanya oleh lembaga antikorupsi.
Di sisi lain, Indriyanto memastikan bahwa penyidikan kasus Rusli akan tetap berjalan. Penyidikan tak akan terganggu dengan adanya gugatan praperadilan. Bahkan KPK mengisyaratkan akan segera melimpahkan berkas perkara Rusli ke pengadilan.
"Penyidikan dan pemeriksaan tetap jalan. Segera akan dilimpahkan (berkasnya)," ujar dia.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, gugatan praperadilan orang nomor satu di Morotai itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara. "Hari ini sidang pertama, hakimnya Martin Ponto Bidara," katanya.