REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, memertanyakan penuntasan kasus 27 Juli 1996. Ia mendorong agar Kejaksaan Agung bisa kembali mengusut dan menuntaskan kasus ini.
''PDI Perjuangan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya,'' kata Trimedya yang kini mengetuai Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Senin (27/7).
Trimedya mendesak Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan serta membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku. ''Jangan sampai dilupakan,'' kata dia.
PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR RI, kata Trimedya, siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kasus 27 Juli 1996. Hal itu akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
PDI Perjuangan juga menyatakan mendukung dan mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, antara lain kasus 27 Juli.
''Ini merupakan wujud pelaksanaan dari butir keempat dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita. Antara lain dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu,'' kata Trimedya.