Senin 27 Jul 2015 13:46 WIB
Penyerangan Masjid di Papua

Tersangka Pembakaran Masjid Tolikara Timpuki Jamaah Shalat Id

Barang bukti perlengkapan Masjid Baitul Muttaqin yang terbakar diamankan Polres Tolikara, Papua, Sabtu (25/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang bukti perlengkapan Masjid Baitul Muttaqin yang terbakar diamankan Polres Tolikara, Papua, Sabtu (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dua tersangka insiden pembakaran masjid di Tolikara, yakni AK dan JW mengaku melakukan penyerangan terhadap jamaah yang sedang melakukan Shalat Id, Jumat (17/7) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige, Senin (27/7) mengatakan, kedua tersangka yang ditahan sejak Jumat (24/7) itu kepada penyidik mengaku ikut menyerang dengan melempari jamaah yang sedang melaksanakan Shalat Id. "Kedua tersangka masih terus diperiksa penyidik, karena dari hasil keterangan saksi dan hasil rekaman video terungkap keduanya juga sebagai provokator," kata Kabid Humas Polda Papua.

Ia mengatakan, satu dari kedua tersangka bahkan membawa toa atau penggeras suara. Tersangka JW (36) berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Tolikara, sedangkan AK adalah pegawai salah satu bank yang beroperasi di Karubaga.

"Para tersangka yang akan dijerat pasal pasal 160 dan 170 KUHP itu ditahan di Polda Papua sejak Jumat ( 24/7)," tambah Kombes Patrige.

Insiden Tolikara terjadi saat umat Islam sedang melaksanakan Shalat Id di halaman Koramil Karubaga, tiba tiba diserang dan dilempari hingga shalat tidak dapat dilaksanakan hingga selesai. Saat insiden itu terjadi aparat keamanan sempat menggeluarkan tembakan peringatan dan melukai 11 orang, satu di antaranya meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura.

Tak beberapa lama kemudian warga melakukan pembakaran kios hingga mengakibatkan terbakarnya masjid yang lokasinya berdampingingan dengan kios.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement