REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, memaparkan dari tangan pelaku penculikan Sahlan, warga negara Malaysia, petugas berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta dan sebuah mobil Pajero. Para pelaku dikenakan pasal 328 KUHP Junto pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan serta pasal 365 KUHP tentang perampokan.
"Karena saat melakukan penculikan terhadap saudara korban mereka sempat membawa kabur perhiasan dan sebuah mobil Toyota Avanza," kata Krishna, Senin (27/7).
Dari keterangan pelaku, FB mengaku mendapatkan jatah Rp 20 juta dalam aksi penculikan tersebut. Tetapi, seandainya berhasil menagih hingga Rp 100 miliar, mereka akan mendapatkan jatah 2,5 persen dari total uang tersebut atau Rp 2,5 miliar.
"Saya diajak sama SU, karena dia kenal sama saya. Istri saya tugasnya hanya menjaga korban dan mengawasi jalannya penculikan," kata FB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penculikan terhadap seorang warga negara Malaysia. Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Keempat pelaku yang telah berhasil ditangkap adalah SU, FB, YL, dan KR.
"Untuk FB dan YL adalah sepasang suami istri. Yang masih dalam pengejaran adalah RF warga negara Singapura, DTS warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia berinisial RS," kata Krishna.