REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN) yang sebelumnya Rp 19.225 menjadi menjadi Rp 23.000 per orang setiap bulan. Kenaikan iuran ini berlaku pada 2016.
Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Nila F Moeloek mengatakan, meningkatnya tarif iuran PBI ini sudah disetujui Kementerian Keuangan.
“Oleh Kementerian Keuangan dinaikkan. Di sidang kabinet sudah di tulis Rp 23 ribu, sebelumnya hanya Rp 19.225 per bulan,” katanya, Senin (27/7).
Dia menjelaskan, kenaikan dilakukan karena besaran iuran yang hanya sebesar Rp 19.225 membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku penyelenggara mengalami defisit anggaran. Selain itu, peningkatan iuran dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya masyarakat Indonesia yang sakit.
Untuk itu, kata dia, besaran dana iuran harus diatur lagi.