Senin 27 Jul 2015 15:11 WIB

2016, Iuran BPJS Kesehatan Naik

BPJS Kesehatan.
Foto: Republika/Yasin Habibi
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN) yang sebelumnya Rp 19.225 menjadi menjadi Rp 23.000 per orang setiap bulan. Kenaikan iuran ini berlaku pada 2016.

Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Nila F Moeloek mengatakan, meningkatnya tarif iuran PBI ini sudah disetujui Kementerian Keuangan.

“Oleh Kementerian Keuangan dinaikkan. Di sidang kabinet sudah di tulis Rp 23 ribu, sebelumnya hanya Rp 19.225 per bulan,” katanya, Senin (27/7).

Dia menjelaskan, kenaikan dilakukan karena besaran iuran yang hanya sebesar Rp 19.225 membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku penyelenggara mengalami defisit anggaran. Selain itu, peningkatan iuran dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya masyarakat Indonesia yang sakit.

Untuk itu, kata dia, besaran dana iuran harus diatur lagi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement