Senin 27 Jul 2015 15:21 WIB

Kenaikan Tarif Bea Masuk Sumbang Penerimaan Rp 800 Miliar

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kanan) berikan paparan dalam Indonesia Economic Quarterly (IEQ) di Jakarta, Rabu (8/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara (kanan) berikan paparan dalam Indonesia Economic Quarterly (IEQ) di Jakarta, Rabu (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keungan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan tarif bea masuk bisa menyumbang penerimaan negara hingga Rp 800 miliar. Pemerintah baru saja melakukan penyesuaian tarif bea masuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Kamis (23/7).

"Tambahan penerimaan negara selama 5-6 bulan ke depan diperkirakan sekitar Rp 800 miliar," kata Suahasil di kantornya, Senin (27/7).

Meski begitu, Suahasil menampik bahwa kenaikan tarif bea masuk ini dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan ini diterapkan semata-mata demi mendorong industri dalam negeri.

"Tantangan industri kita sangat berat, terutama bagi industri penghasil barang konsumsi. Ini (bea masuk) untuk mendorong dan meningkatkan daya saing," ujar Suahasil.

Tarif bea masuk, tambah Suahasil, memang sudah saatnya dinaikkan. Sebab, pemerintah terakhir kali melakukan penyesuaian tarif pada 2010. Artinya, selama lima tahun terakhir, tarif tidak pernah diubah.

Dengan penyesuaian tarif ini, maka rata-rata tarif bea masuk menjadi 8,83 persen. Sebelumnya hanya 7,62 persen.

"Ini bukan untuk penerimaan negara tapi harmonisasi dan mendorong industri dalam negeri," kata dia.

Suahasil tidak khawatir kenaikan tarif akan mengganggu suplai kepada konsumen. Sebab, hampir semua produk yang terkena penyesuaian tarif bea masuk, sudah diproduksi di dalam negeri.

Tarif bea masuk bisa saja lebih kecil apabila ada negara lain yang sudah menjalin kerjasama dengan Indonesia dalam perdagangan. Tarif yang akan diberlakukan adalah tarif sesuai kesepakatan dalam kerjasama tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement