REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan SUN dalam bentuk valuta asing yang berdenominasi euro. Terkait hal tersebut Anggota DPD RI Ajiep Padindang merasa belum saatnya Indonesia melakukan hal tersebut karena masih berpotensi mengaktifkan kembali pembayaran pajak.
“Belum saatnya untuk jual SUN apalagi masih ada potensi uang di Indonesia dalam mengaktifkan pajak secara betul-betul,” kata Ajiep kepada ROL, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, program untuk pembayaran pajak yang juga mengenai amnesti pajak seharusnya masih bisa menolong perekonomian di Indonesia. Selain itu juga bisa melakukan percepatan netralisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agara ada pergerakan ekonomi yang cepat.
Untuk itu ia mengaku cukup khawatir mengenai utang atau penjualan SUN tersebut. “Yang saya khawatirkan mungkin pemerintah ada tujuan tertentu atau mengambil kesempatan dari kondisi perferakan dolar,” jelasnya.
Diketahui SUN yang dikeluarkan pemerintah bernilai 1,25 miliar euro atau setara dengan Rp 18,3 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pernah menyatakan penerbitan SUN tersebut cukup bagus untuk menambah pembiayaan yang sudah ditargetkan.