Senin 27 Jul 2015 16:24 WIB
Engeline Tewas

Polisi Satukan Dua Berkas Tersangka Margriet

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ilham
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penyidik gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar tengah menyelesaikan proses penyatuan berkas dua kasus yang menjerat Margriet Christina Megawe. Awalnya, dua kasus yang menjerat wanita paruh baya ini dipisahkan, dimana Polda Bali menangani berkas perkara penelantaran anak, sementara kasus pembunuhan diselesaikan Polresta Denpasar.

Pemisahan berkas ini membuat Kejaksaan Tinggi Bali mengembalikan berkas penelantaran anak yang sebelumnya telah diserahkan Polda Bali. Supaya proses hukum tetap berjalan, berkas kasus pembunuhan dikerjakan lebih dulu.

"Kami siap mengikuti petunjuk dan akan kembali melimpahkan kasus tersebut (kepada Kejati Bali) dalam satu berkas," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto di Denpasar, Senin (27/7).

Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie sebelumnya mengatakan, Kejati Bali mengatakan ada benang merah yang menghubungkan kasus penelantaran anak dengan kematian bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline). Alat bukti sendiri sudah cukup, namun penyatuan berkas dua kasus penting untuk menyamakan persepsi antara jaksa dengan penyidik.

"Kami tekankan pada penyidik untuk merampungkan berkas ini, terutama kasus pembunuhan dengan tersangka Margriet," ujarnya.

Kejati Bali mengembalikan berkas penelantaran anak yang menjerat Margriet pekan lalu kepada Polda Bali. Tim jaksa menyarankan agar kedua kasus yang menjerat Margriet disatukan dalam satu berkas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement