REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- DPR Aceh akan membahas dua rancangan qanun (Raqan) yakni Raqan pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah serta Raqan tentang pembinaan dan perlindungan akidah.
"Pebahasan kedua Raqan tersebut merupakan salah satu upaya membentengi masyarakat Aceh dari pendangkalan akidah dan aliran sesat yang akhir ini marak masuk ke Aceh," kata Ketua Komisi VII DPR Aceh, Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Senin (2/7).
Ia menjelaskan pembahasan kedua rancangan qanun tersebut sebagai bukti keseriusan DPR Aceh untuk membentengi masyarakat dari pendangkalan aqidah dan pengaruh aliran sesat. "Jika dilihat dengan kondisi saat ini dibutuhkan qanun untuk memagari akidah umat Islam khususnya di provinsi Aceh," katanya.
Menurut dia Raqan yang akan dibahas tersebut juga sebagai upaya membentengi masuknya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat merusak kerukunan umat beragama di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga mengajak Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan ormas untuk bersatu menjaga umat Islam dari pengrusakan akidah, aliran sesat dan sebagainya. Ghufran yang juga Ketua DPW PKS Aceh itu mengajak masyarakat Aceh untuk menyaring setiap budaya luar yang masuk ke Aceh, sehingga tidak berdampak pada rusaknya aqidah generasi muda Aceh.
"Kita tidak perlu alergi dengan budaya asing tapi kita harus kuat dengan budaya dan keislaman kita, karena yang hebat itu adalah kita mampu menjaga keislaman di tengah keberagaman ini. Makanya kita harus memfilter budaya dan aliran-aliran yang masuk ke Aceh dengan menguatkan akidah," demikian Ghufran.