REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pasangan bakal calon (balon) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsyid-Intan Nurul Hikmah batal melakukan deklarasi. Hal tersebut membuat pendaftaran kedua balon tersebut di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ditunda.
"Iya ditunda dan diundur hingga Selasa (28/7) besok setelah deklarasi," kata Sekretaris Jenderal DPC PDIP Tangerang Selatan, Bambang Triyadi, Senin (27/7).
Bambang menjelaskan, diundurnya deklarasi tersebut lantaran partai pengusung masih melakukan rapat kerja khusus. Rapat tersebut sekaligus menentukan susunan acara untuk deklarasi besok. "Agendanya rekonsilisasi koalisi partai," kata Bambang.
Sebelumnya, dua pasangan lain, yakni Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dan pasangan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra telah melakukan deklarasi untuk maju dalam Pilkada Tangsel. Kedua pasangan tersebut juga telah mendaftarkan diri mereka ke KPUD Tangsel.
Pemilihan Kepala Daerah di Tangerang Selatan bakal dilangsungkan pada 9 Desember mendatang. Pilkada tersebut rencananya bakal digelar serentak di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten.