Senin 27 Jul 2015 17:19 WIB
Engeline Tewas

Berkas Kasus Margriet Dijadikan Satu, Ini Alasannya

Rep: c32/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Tersangka kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe (tengah) digiring polisi saat mengikuti rekonstruksi di rumahnya di Denpasar, Senin (6/7). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M. Mudzakir menyatakan kejaksaan di Bali sudah sesuai prosedur hukum jika menentukan berkas Margriet dijadikan satu. Hal tersebut ia katakan terkait berkas kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline Margriet Megawe.

“Keputusan jaksa yang seperti itu karena melihat tindak pidana yang dilakukan oleh Margriet dalam kasus pembunuhan anak angkatnya memiliki perbedaan,” kata Mudzakir kepada ROL, Senin (27/7).

Ia menjelaskan ancaman pidana yang dilakukan Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline pempunyai dua hal yang berbeda. Margriet dalam kasus tersebut melakukan dua tindak pidana yang yaitu penelantaran anak dan pembunuhan.

Lebih lanjut, masih menurut Mudzakir, dengan adanya tindak pidana yang berbeda maka ancaman juga berbeda. “Kalau ancaman pidananya yang satu berat dan yang satunya ringan maka bisa diambil ancaman yang paling berat saja,” jelas Mudzakir.

Untuk itu, ia berpendapat kemungkinnan berkas Margriet dijadikan satu walau dalam kasus yang sama bisa saja karena tindak pidananya berbeda. Terkait hal tersebut, ia menyatakan perlu dilihat kembali terlebih dahulu berapa ancaman hukuman untuk kasus penelantaran anaknya.

Sebelumnya, Polda Bali menyatakan ada pengembalian berkas perkara kasus Engeline dengan tersangka Margriet oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Pengembalian kasus tersebut terkait kasus penelantaran anak dan pembunuhan dijadikan satu berkas dan diminta untuk adanya penyempurnaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement