Senin 27 Jul 2015 17:36 WIB

Melalui KKNI, Lulusan Pendidikan Agama Diklaim Terjamin Masa Depannya

Rep: c30/ Red: Agung Sasongko
Universitas Muhammadiyah Makassar.
Universitas Muhammadiyah Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lulusan prodi Agama kini akan terjamin masa depannya. Melalui program kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), lulusan akan mendapatkan kepercayaan di tengah masyarakat.

"Baru tahun ini kita terapkan, tahun 2016 akan diwajibkan," ujar Kasubdit Akademik Kementrian Agama RI Muhammad Zain, saat ditemui di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7).

KKNI merupakan program yang sengaja dirancang untuk memberikan perubahan yang lebih baik bagi dunia pendidikan, khususnya prodi agama Islam. Sehingga, lulusan prodi agama ini bisa sebagai mediator untuk masyarakat. Mampu menjelaskan  teori-teori agama, mampu menjelaskan hubungan agama dengan masyarakkat.

Di dalam KKNI maka mahasiswa lulusan prodi-prodi agama bukan saja menerima ijazah dan transkip nilai perkuliahan, melainkan juga menadapat surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).

SKPI ini berisi kemampuan dan keahlian mahasiswa selama masa perkuliahan. Misalnya, Zain memberikan contoh mahasiswa selama empat tahun kuliah dia juga memiliki prestasi akademik lain seperti juara musabaqoh tilawatil Quran tingkat provinsi.

Maka macam-macam prestasi yang pernah diaraih oleh mahasiswa selama kuliah akan terangkum dalam SKPI. Ini yang juga dapat menjembatani mahasiswa ketika melamar kerja, "Jadi bukan saja Ijazah dan transkrip nilai yang dilirik, keahlian dan prestasi juga akan dilihat," ujar Zain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement