REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar memeringatkan Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah agar bertindak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati. Dalam aturan, partai politik yang berkonflik dapat mengikuti Pilkada jika nama yang diajukan oleh dua kepengurusan sama.
Anggota tim penjaringan calon kepala daerah partai Golkar, Lawrence Siburian menegaskan, partainya juga akan taat pada aturan yang sudah disepakati itu. Hal itu, kata dia, juga sudah direspon partai berlambang pohon beringin ini dengan membentuk tim penjaringan calon kepala daerah dari dua kubu yang berkonflik.
Dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember nanti, Golkar sudah menyelesaikan 209 daerah yang rekomendasinya sama antara dua kubu. Untuk daerah yang nama calonnya sama ini seharusnya tidak ditolak oleh KPUD. Namun, jika ada penolakan, maka Golkar siap untuk meluruskan KPUD.
“Kalau penolakan karena kita bertentangan dengan PKPU tidak apa-apa, kita bisa terima,” kata Lawrence pada Republika, Senin (27/7).
Tapi, kata dia, jika penolakan KPUD karena KPUD melanggar PKPU, maka Golkar akan menegur KPUD yang bersangkutan. Sebab, sudah ada kesepakatan antara KPU, Bawaslu, Pemerintah, serta DPR soal persoalan partai berkonflik ini. Upaya yang akan ditempuh Golkar adalah memberi teguran secara lisan untuk mengingatkan kesepakatan tentang parpol berkonflik.
“Kalau pelanggarannya memang disengaja dari KPUD, kita akan lakukan teguran secara tertulis yang ditembuskan pada KPU Pusat, Bawaslu, dan Mendagri,” kata Lawrence.
Hingga Senin petang, Golkar belum menerima laporan penolakan dari KPUD soal pendaftaran calon yang diajukan oleh Golkar. Namun, Golkar sudah siap jika penolakan itu memang terjadi. Sebab, hari Selasa (28/7) menjadi hari terakhir pendaftaran yang dijadwalkan oleh KPU.