REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kuasa hukum termohon dari Polda Bali, meminta Hakim Tunggal, Achmed Peten Sili menolak permohonan penasihat hukum Margrit dalam sidang praperadilan Engeline, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
"Kami meminta hakim tunggal menolak permohonan pemohon seluruhnya untuk perkara ini," kata Tim Bidang Hukum Polda Bali, I Made Parwata, di Denpasar.
Dalam agenda jawaban tertulis itu pihaknya menyatakan tindakan termohon (polisi) yang menetapkan tersangka, Margrit yang dituduh melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan anak tewas atau meninggal sesuai pasal yang berlaku.
Pasal yang bersesuaian itu yakni Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer, Pasal 338 KUHP (subsider), Pasal 353 Ayat 3 (lebih subsider), Pasal 351 Ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), atau Pasal 76 c jo 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dilokasi kejadian lengkap dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) seperti penemuan pisau, tempat terkuburnya Engeline yang masih basah, tali yang dipakai mengikat yang cocok dan sampel yang ditemukan tim penyidik, sampel darah dan yang lainnya.
"Termasuk bagaimana tali yang dikalungkan ke Engeline, hingga kepala Engeline menegadah ke atas," ujarnya.
Selain itu, saksi Agus, yang bekerja di rumah Engeline membenarkan hal tesebut, yang mengakui mayat Engeline dibungkus sprai warna putih milik Margriet, dan jenazah Engeline dikubur setelah makan siang.
"Pada 16 Mei dikubur di halaman belakang, dekat kandang ayam atas perintah Margriet," katanya. Selain itu, Margriet menyuruh Agus menaruh bambu di atas timbunan jenazah Engeline l sehingga tidak terlihat adanya galian kubuan korban.