REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pasangan calon (paslon) Pilkada serentak yang mendaftar hingga hari kedua terus meningkat. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Senin (27/7) pukul 15.00 WIB, tercatat 101 paslon yang terdaftar. Jumlah itu meningkat 38 pasangan dari hari sebelumnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memprediksi pendaftaran calon akan meningkat di hari terakhir pendaftaran yakni Selasa (28/7) esok. Hal ini diketahui jika dihitung secara matematis minimal dua calon di 269 daerah, maka akan diikuti sekitar 538 paslon.
"Setidaknya ada segitu kalau peak (puncaknya), besok saya kira," ujar Ferry.
Laporan mengenai puncak pendaftaran pada esok hari juga didapat dari laporan KPU daerah. Sebab ada beberapa pasangan calon yang akan melengkapi berkas pada esok hari.
KPUD sendiri akan membuka pendaftaran pencalonan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 16.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, maka pendaftaran tidak akan diproses.
"Kecuali per pukul 4 sore itu dia sudah datang, persoalan diprosesnya sampai jam berapapun itu nggak masalah, yang penting jam 4 ia sudah datang mendaftar," ujar Ferry.
Ia menuturkan, berkas pendaftaran calon yang bisa diterima KPUD antara lain sesuai dengan PKPU 9/2015 pasal 38 ayat dua dimana koalisi partai harus memenuhi minimal 20 kursi, surat persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, dan jumlah koalisi partai.