REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Bareskrim Polri. Taufiq diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Mengenai pasal 310. Jumlah pertanyaan 55. Masalah teknis saja," ujar Taufiq usai diperiksa, Senin (27/7).
Taufiq mengaku menjelaskan komentar yang disampaikannya terkait putusan Sarpin. Taufiq memberikan komentar terhadap Sarpin atas nama pejabat negara.
Menurut Taufiq putusan yang diambil Sarpin bukan naskah cerpen melainkan putusan negara karena sebagai pejabat negara.
Taufiq mengakui kemungkinan Sarpin tersinggung atas komentarnya. "Tapi tidak boleh meskipun tersinggung, tetapi dia tidak ada hak. Karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen," tegasnya.