Selasa 28 Jul 2015 08:29 WIB

Rumah Kosong Dijadikan Tempat Pesta Narkoba

Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berada disamping tumpukan ribuan paket daun ganja kering hasil tangkapan saat gelar perkara kasus kejahatan narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (9/7).
Foto: Antara/Kristian Ali
Sejumlah anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan berada disamping tumpukan ribuan paket daun ganja kering hasil tangkapan saat gelar perkara kasus kejahatan narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menggrebek sebuah rumah kosong di Desa Tawang Sari, Abung Semuli, Lampung Utara, Senin (27/7) sekitar pukul 13.30 WIB, yang sering dijadikan tempat pesta narkoba. Tiga pemuda yang diduga tengah pesta narkoba jenis sabu-sabu diamankan dalam penggrebekan tersebut.

Ketiga tersangka yakni Da'sat (44) warga Tulung Kupang, Abung Semuli, Lampung Utara, dan Yunadi (32) serta Supanggi, keduanya warga Desa Tawang Sari, Abung Semuli.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kenedy menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya rumah kosong yang dijadikan tempat untuk pesta narkoba. "Mendapatkan laporan tersebut, anggota kami bergerak dan melakukan pengintaian, ternyata laporan tersebut benar dan anggota mendapatkan ketiga tersangka yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan alat pakai sabu-sabu. "Ketiga tersangka sedang diproses anggota kami untuk penyidikan, dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus ini. Ketiganya akan dilakukan tes urine, dan apabila terbukti akan diproses ke tahap selanjutnya," katanya.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dari rekannya berinisial AI yang saat ini tengah diburu anggota kepolisian setempat. "Seperti biasa para tersangka selalu membantah saat ditangkap, untuk pembuktian akan dilanjutkan dengan tes urine. Salah satu tersangka mengakui mereka hanya diajak rekannya AI dan tidak tahu tentang sabu-sabu itu," kata dia.

Salah satu tersangka, Das'at mengaku hanya singgah di rumah kosong tersebut dikarenakan mendengar ada suara di rumah kosong itu. "Saya baru dari kebun mau pulang ke rumah, kebun saya tidak jauh dari rumah kosong itu. Saya mendengar ada suara, saya mampir belum lama polisi datang tangkap saya," katanya.

Secara terpisah Yunadi mengaku baru pertama kali menggunakan sabu-sabu tersebut. "Saya baru itu mas, lagi baru sekali isap sudah ditangkap," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Supanggi, yang menerangkan narkoba itu milik AI (masih buron, red) rekan yang baru dikenalnya.

"Saya kenal dengan AI begitu saja, saya dijemput di rumah katanya mau ajak saya main. Tapi malah dibawa ke rumah kosong itu dan diajak pakai sabu-sabu, barang itu punya dia, lagi sekali isap polisi masuk dan tangkap kami," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement