REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — RSUD dr Soewandhie Surabaya melaporkan seorang ibu dari pasiennya ke Polrestabes Surabaya, Ahad (26/7). Pihak RSUD dr Soewandhie menuding, Sumiyati, ibu dari pasien bernama Ella Priyanti telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Langkah hukum ditempuh karena Sumiyati dianggap memberikan keterangan bohong melalui media massa tentang pelayanan di RSUD dr Soewandhie. Sebelumnya, Sumiyati mengadu kepada media massa bahwa RSUD dr Soewandhie telah menahan pasien atas nama Ella Priyanti karena kurang membayar biaya rumah sakit. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2015 lalu.
Plt Direktur RSUD dr Soewandhie Febria Rachmanita menyampaikan, keterangan Summiyati, seperti dikutip beberapa media lokal tidak benar. Menurut Febria, RSUD dr M Soewandhie tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti serta pihak RS tidak pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta, seperti yang disebutkan Sumiyati.
“Berita tentang RSUD dr M Soewandhie telah menahan pasien adalah tidak benar. Melainkan pasien yang meminta tambah rawat inap. Dan pada saat pemberitaan ditulis pada Sabtu 25/7), pasien sudah pulang, tepatnya pada 24 Juli 2015 pukul 13.30 WIB,” tegas Febria dalam jumpa pers yang digelar di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (27/7).
Terkait dengan laporan RSUD dr Soewandhie ke pihak kepolisian, Febria menyebut itu sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat. “Kami selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien untuk saling menghargai serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujar Febria.