REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkaji kembali laporan stakeholder sepak bola tentang pelanggaran HAM oleh Kemenpora dengan SK 01307 pada 17 April lalu.
Juru bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan tugas komnas HAM adalah merespons, menerima dan menerima pengaduan apapun tentang HAM. Namun, dalam kasus ini, Kemenpora tidak pernah melakukan pelanggaran HAM.
Kemenpora hanya melakukan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas sepakbola. Sehingga Surat Keputusan (SK) pembekuan kegiatan PSSI 17 April lalu adalah bentuk dari pengawasan dari pemerintah. Tentang SK itu menyebabkan kerugian dan menghentikan kompetisi ISL, Komnas harus kembali mengkaji secara komrehensif.
Gatot mengungkapkan SK itu tidak pernah menghentikan kompetisi yang menjadi lahan pekerjaan untuk para stakeholder sepakbola. Malah, PSSI yang sudah menghentikan kompetisi lebih dulu sebelum SK pembekuan dikeluarkan.
Setelah itu, tanggal 2 Mei 2015, PSSI kembali mengeluarkan pernyataan menghentikan kompetisi secara permanen dengan status force mejeure (keadaan darurat).
Sementara itu, Kemenpora kata dia, terus mengupayakan kompetisi ISL berjalan kembali. Kemenpora sudah mengundang 18 klub dan PT Liga. Serta mengirimi kembali PT Liga surat ajakan untuk menjalankan kompetisi kembali.
Tapi, PT Liga dan 18 klub menolak kompetisi dijalankan dengan alasan kompetisi harus dijalankan oleh PSSI. Padahal status PSSI sudah dibekukan dan tidak mendapat pengakuan dari FIFA.
"Kita memahami ranahnya komnas HAM terima pengaduan. Tapi, sebaiknya Komnas HAM kaji kembali laporan stakeholder sepakbola tentang pelenggaran HAM yang dilakukan kemenpora," kata Gatot S Dewa Broto kepada Republika Online (ROL), Selasa (27/7).