REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe dari Hotma Sitompul & Associates optimistis bahwa gugatan mereka di sidang praperadilan akan dikabulkan majelis hakim.
Hotma Sitompul mengatakan dirinya cukup puas dengan keterangan yang diberikan saksi ahli pidana yang dihadirkannya di persidangan ketiga hari ini.
"Kami cukup puas dengan jawaban saksi ahli. Semua yang kami maksudkan terjawab sudah," katanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7).
Ia juga mengapresiasi Hakim Tunggal Achmad Peten Sili yang netral dalam memimpin persidangan yang sudah dibuka sejak 13 Juli tersebut.
Sidang hari ini mengagendakan penurutan saksi ahli pidana, Dr Tomy Sihotang yang juga akademisi dari Universitas Padjajaran, Bandung.
Dalam sidang itu, saksi ahli menyinggung penyidik yang tak kunjung menemukan motif pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline) jika benar mereka menetapkan Margriet, sang ibu angkat sebagai tersangkanya. Pakar hukum tersebut menegaskan bahwa dalam kasus pembunuhan berbeda dengan pencurian.
"Ada unsur penting yang harus dibuktikan dalam kasus pembunuhan, yaitu motivasinya apa?" kata Tomy.
Sesuai pasal 338 dan 340 KUHP, kata Tomy, membunuh tanpa motif hanya dilakukan oleh orang gila. Penyidik juga dinilainya membingungkan berbagai pihak di persidangan karena tak bisa membuktikan motif tersangka melakukan pembunuhan.
Penyidik, katanya bisa mengungkapkan siapa korban karena adanya alat bukti. Penyidik juga membuktikan alat bukti dengan adanya tersangka.
Penyidik membuktikan tersangka yang melakukan pembunuhan disertai motif di dalamnya. Jika ada unsur-unsur yang tak terpenuhi, maka secara hukum pidana tak bisa disimpulkan sepihak.