REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti kini menyandang status baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.
"Menetapkan Gub Sumut GPN dan ES sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Lembaga antikorupsi, kata Indriyanto, telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) berdasarkan gelar perkara yang dihadiri para pimpinan KPK dan tim lengkap. KPK menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurutnya, keputusan itu berdasarkan pengembangan dan pendalaman yang dilakukan dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada dan juga perolehan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, Gatot dan Evy diperiksa penyidik KPK selama hampir 14 jam, Senin (27/7). Dalam keterangan resminya, Gatot membantah terlibat dalam kasus ini. Dia juga membantah memerintahkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk melakukan gugatan ke PTUN.