REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nur Subiantoro mengaku tidak ada mahar politik dalam pengajuan pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah 2015 kabupaten itu.
"Tidak ada, tidak benar itu (mahar politik)," katanya menanggapi kabar yang berkembang mengenai adanya mahar politik dalam pencalonan partai ini usai mendaftarkan pasangan calon bupati Suharsono- wakil bupati Abdul Halim Muslih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Selasa.
Isu mahar politik yang berkembang tersebut mengingat calon yang diusung partainya bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini didaftarkan pada hari terakhir pendaftaran di KPU Bantul untuk melawan pasangan incumbent bupati Sri Surya Widati- wakil bupati Misbakhul Munir.
Tidak adanya mahar politik dari partai politik (parpol) tertentu agar pelaksanaan Pilkada Bantul tidak ditunda karena hanya ada satu pasangan calon ini dibantahnya karena surat rekomendasi pencalonan dari DPP partai sudah turun.
"Surat rekomendasinya asli dan sah dengan cap dan tandatangan basah," kata Nur yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2014-2019.
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan pencalonan pasangan tersebut, ia mengatakan, secara administrasi hanya diusung PKB dan Gerindra, namun secara dukungan pasangan ini didukung partai lain yang masuk dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Ia mengatakan, sebelum mencalonkan pasangan tersebut ketiga parpol yakni Gerindra, PKB dan PKS sepakat untuk mengusung pasangan calon tersebut, hanya saja untuk surat rekomendasi dari DPP PKS saat itu belum turun.
"Kita bertiga (Gerindra, PKB dan PKS) sepakat, tapi proses rekomendasi dari PKS baru keluar hari ini dan kami terima tadi siang pukul 12.00 WIB, sehingga kami tidak ada waktu untuk melengkapi berkas administrasi untuk pencalonan," katanya.
Nur mengatakan, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan KPU Bantul saat mendaftarkan pasangan calon tersebut apakah bisa disusulkan dalam tahap perbaikan, namun sesuai penjelasan KPU tidak dapat disusulkan setelah pendaftaran.
"Di atas kertas (administrasi) memang hanya dua partai yang mengusung, akan tetapi PKS dalam hal ini posisinya sebagai partai pendukung, bahkan Partai Demokrat bergabung dengan kami," katanya.