REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Penundaan sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 ternyata mengecewakan Ikatan Keluarga Besar Morotai (IKBM) di Jakarta.
"Kami kecewa dengan penundaan sidang praperadilan oleh jaksa KPK dan PN Jaksel kemarin. KPK Ini membuktikan bahwa KPK tidak siap dan sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka," kata pengurus IKBM Sudirman, dalam rilisnya, Selasa (28/7).
IKBM menilai, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terus menunda-nunda proses praperadilan karena terkait status hukum seseorang.
Kesan yang muncul, kata dia, menunjukkan bahwa KPK tidak siap menetapkan Rusli sebagai tersangka. KPK seolah masih terus mencari bukti-bukti penguat untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Bupati Morotai.
"Jangan sampai KPK seperti diduga sebagian orang kalau KPK sering jadikan orang tersangka dulu, baru buktinya dicari belakangan," ujarnya.
Menurutnya, langkah Bupati Morotai melakukan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap orang. Sebab selama ini Rusli Sibua merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh KPK.
"Kami juga yakin beliau tidak bersalah dan beliau adalah bapak pembangunan bagi masyarakat Morotai," jelasnya.